Dosen Tidak “Harus” Meneliti? Apa Benar?

Pada hari Jumat 19 Oktober 2012, Saya mengikuti wawancara suatu pekerjaan yang dilaksanakan di salah satu perguruan tinggi di kota tempat Saya berasal. Sebenarnya Saya kelelahan untuk mengikuti wawancara tersebut, karena sehari sebelumnya mengikuti tes dosen di Politeknik Caltex Riau, atau dikenal dengan nama PCR. Akan tetapi, dengan segenap tenaga Saya mengusahakan untuk hadir dan mengikuti interview tersebut, meskipun dilaksanakan pagi hari. Mengapa? Karena bagi Saya, kesempatan belum tentu datang dua atau beberapa kali, jadi setiap ada kesempatan yang datang, Saya akan selalu mencobanya. Jadilah sore hari tanggal 18 Oktober 2012 setelah mengikuti serangkaian tes di PCR, Saya membeli tiket untuk pulang ke kota Padang. Saat itu Saya menggunakan jasa Nusa Mulya Travel. Salah satu travel resmi dengan rute Pekan Baru – Padang. Tepat pukul 20.00 malam, Travel itu datang dan membawa Saya menuju kota Padang. Perjalanan yang dilakukan lumayan lama, sekitar 8-9 jam.  Pada pukul 04.00 pagi, Saya sampai di rumah.

Sekitar jam 09.00 pagi, Saya berangkat menuju kampus perguruan tinggi tersebut, perjalanan yang Saya tempuh lumayan jauh, karena rumah orang tua berada di daerah pinggiran kota, dan lebih dekat dengan perbatasan kota, sedangkan kampus tersebut terletak di sisi lain kota padang. Jika rumah Saya berada di sisi utara, maka kampus tersebut terletak di sisi tenggara. Sesampai di PT tersebut, Saya diarahkan menuju sebuah ruangan interview. Ruangan yang telah diisi oleh beberapa orang peserta yang juga akan mengikuti interview pada saat itu.  Pesertanya tidak banyak, karena memang hari itu merupakan hari terakhir dilaksanakannya Interview di PT tersebut.

Sesampai di depan ruangan, Saya bertemu dengan seorang teman lama, Angga namanya. Teman yang Saya kenal sejak bersekolah di MTsN Model Padang. Kami sempat berdiskusi beberapa saat, hingga akhirnya Saya meregistrasikan diri untuk mengikuti tes tersebut. Tidak lama menunggu, akhirnya giliran Saya pun tiba. Di sinilah maksud dari judul tulisan ini dimulai.

Perlu Saya tegaskan, bahwa tulisan ini bukan digunakan untuk menyerang, mempermalukan, show off atau merendahkan pihak-pihak yang terlibat.  Saya hanya bermaksud menyampaikan apa yang Saya ketahui dan Saya kaitkan dengan beberapa ketentuan yang berlaku di Perguruan Tinggi. Sama sekali bukan bermaksud negatif.

Saat itu, Saya dipanggil dan dipersilahkan duduk di ruangan interview. Di sana ada dua orang interviwer. Berdasarkan pengamatan Saya, Inteviewer tersebut adalah dosen senior di perguruan tinggi tersebut.   Beliau berdua pasti memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas yang diberikan oleh dikti, yaitu sebagai interviewer program pendidikan tertentu. Pengamatan Saya memang tidak meleset, saat interview, Saya ditanyai beberapa hal, termasuk S1 Saya. Pada saat itu Saya juga diminta untuk mencontohkan cara mengajar. Selain itu, bapak-bapak tersebut juga menanyai tentang kompetensi pendidikan terkahir Saya. Semua pertanyaan itu Saya lewati dengan baik (menurut Saya). Alhamdulillah pada saat itu, Saya menikmatinya dengan santai dan tanpa beban.

Hingga sebuah pertanyaan muncul dari seorang interviewer. Bapak itu menanyakan tentang ketertarikan Saya dengan dunia pendidikan. Saat itu Saya menjawabnya dengan mengatakan bahwa Saya suka dan tertarik dengan penelitian. Kata penelitian itu, ternyata menarik perhatian interviewer tersebut. Salah satu dari mereka mengatakan bahwa mengapa Saya tidak masuk ke LIPI atau BPPT saja? Saya menjawabnya dengan mengatakan bahwa salah satu kegiatan di perguruan tinggi adalah penelitian, makanya Saya berniat jadi dosen selain kegiatan mengajarnya. Namun, Saya mendapat respon yang kurang tepat dari salah satu interviewer tersebut. Beliau mengatakan bahwa tugas dosen adalah mengajar, sekarang telah jarang dosen meneliti, kalau tertarik dengan penelitian, sebaiknya bekerja di LIPI atau BPPT. Mendengar jawaban tersebut, Saya menanyakan perihal Tri Dharma Perguruan Tinggi, akan tetapi bapak tersebut menimpali dengan mengatakan bahwa tidak sepenuhnya Tri Dharma itu dilakukan (kira-kira begitu), dan tugas dosen adalah mengajar. Mendengar jawaban itu, Saya hanya tertegun dan berfikir “kok begini?”. Saya tidak melanjutkan jawaban dan hanya memindahkan jawaban tersebut di fikiran Saya. Jujur setelah itu konsentrasi Saya buyar dan berusaha mencerna perkataan bapak tersebut.

Sepertinya ada hal yang kurang tepat disampaikan oleh interviewer tersebut. Mungkin maksud bapak itu tidak begitu, akan tetapi jika sesuatu yang disampaikan tidak sesuai dengan aturan dan petunjuk yang berlaku, maka itu akan menjadi informasi yang sesat (Misleading Information). Apalagi jika informasi tersebut disampaikan kepada mahasiswa yang tidak berhati-hati dalam memfilter informasi tertentu.

Baik, Saya tidak akan mencari referensi yang terlalu kompleks untuk mengungkapkan bahwa informasi yang diampaikan tersebut keliru. Saya akan mencoba melampirkannya pada poin-poin berikut ini.

  • Peraturan pemerintah republik indonesianomor 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi, BAB III Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, Pasal 3 mengatakan:
    • (1) Perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan tinggi dan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
    • (2) Pendidikan tinggi merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
    • (3) Penelitian merupakan kegiatan telaah taat kaidah dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
    • (4) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
  • Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
    • Pasal 1 Ayat dua (Tentang Guru dan Dosen): (2) Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
    • Pasal 60: Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban: (a) melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
    • Pendidikan dan Pengajaran. Pengertian pendidikan dan pengajaran disini adalah dalam rangka menerusakan pengetahuan atau dengan kata lain dalam rangka transfer of knowledge ilmu pengetahuan yang telah dikembangkan melaui penelitian oleh mahasiswa di perguruan tinggi. Dalam pendidikan tinggi dinegara kita dikenal dengan istialh strata, mulai dari strata satu(S-1) yaitu merupakan pendidikan program sarjana, strata dua(S-2) merupakan program magister dan strata tiga (S-3) yaitu pendidikan doktor dalam sutau disiplin ilmu,serta pendidikan jalur vokasional/non gelar(diploma).
    • Penelitian dan pengembangan. Kegiatan penelitain dan pengembangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tanpa penelitain,maka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menjadi terhambat. Penelitian ini tidaklah berdiri sendiri, akan tetapi harus dilihat keterkaitannya dalam pembangunan dalam arti luas. artinya penelitain tidak semata-mata hanya untuk hal yang diperlukan atau langsung dapat digunakan oleh masyarakat pada saat itu saja,akan tetapi harus dilihat dengan proyeksi kemasa depan. Dengan kata lain penelitian dipergurun tinggi tidak hanya diarahkan untuk penelitian terapan saja,tetapi juga sekaligus melaksanakn penelitian ilmu-ilmu dasar yang manfaatnya baru terasa penting artinya jauh dimasa yang akan datang.
    • Pengabdian pada masyarakat. Dharma pengabdian pada masyarakat harus diartiakan dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah dikembangkan di perguruan tinggi, khususnya sebagi hasil dari berbagai penelitian.Pengabdian pada masyarakat merupakan serangkaian aktivitas dalam rangka kontribusi perguruan tinggi terhadap masyarakat yang bersiafat konkrit dan langsung dirasakan manfaatnya dalam waktu yang relatif pendek. Aktivitas ini dapat dilakukan atas inisiatif individu atau kelompok anggota civitas akademika perguruan tinggi terhadap masyarakat maupun terhadap inisiatif perguruan tinggi yang bersangkutan yang bersifat nonprofit(Tidak mencari keuntungan). Dengan aktivitas ini diharapkan adanya umpan balik dari masyarakat ke perguruan tinggi, yang selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi lebih lanjut.

Cuplikan di atas mungkin sebagain kecil dari peraturan dan undang-undang yang terkait dengan kewajiban dan tugas dosen di perguruan tinggi. Bagian yang Saya bold merupakan penekanan bahwa setiap dosen melakukan penelitian. Peraturan perundang-undangan tersebut hampir selalu berisikan poin penting tentang tri dharma perguruan tinggi, dan penelitian adalah salah satunya.

Bagaimana mungkin seorang pendidik atau dosen, yang telah dimanatkan oleh undang-undang  dan menjalankan peraturan pemerintah keliru menafsirkan informasi di atas. Well, Saya tetap menganggap bahwa bapak tersebut tau dan paham dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang Saya lampirkan di atas. Kemungkinan, kultur dan kebiasaan yang lebih memprioritaskan pengajaran menjadi tolak ukur untuk  meninggalkan penelitian.  Mungkin hal tersebut lebih dekat dengan mindset seseorang. Satu hal lagi, penelitian tanpa pengajaran juga bukan hal yang tepat dilakukan oleh dosen. Karena sejatinya setiap dosen harus mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dosen harus mengajar, harus melakaukan pengembangan melalui penelitian dan melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai bahan perbandingan, Seorang Guru yang strata pendidikannya tidak harus setinggi dosen saja diharuskan melakukan penelitian, minimal Penelitian Tindakan Kelas. Apalagi dosen bukan?

Semudah-mudahnya penelitian, setiap dosen barangkali memiliki mahasiswa bimbingan yang sedang melakukan penelitian untuk menyeesaika studinya. Kegiatan bimbingan yang dilakukan merupakan salah satu kegiatan penelitian oleh dua orang civitas akademika. Mahasiswa sebagai peneliti utama dan dosen sebagai pembimbing. Partner penelitian bukan? Jika penelitian tersebut membuat dosen tersebut tertarik dan berkeinginan untuk menuliskannya, jadilah sebuah publikasi ilmiah yang bermanfaat dan dapat di share dan dijadikan rujukan oleh peneliti lainnya.  “Arti penting Publikasi Ilmiah” akan dimulai dari penelitian. Mulai dengan melakukannya.

Yang pasti, Saya menyampaikan pemohonan maaf kepada bapak-bapak tersebut, karena Saya “lupa” bersalaman setelah interview itu dilakukan. Memang keterlaluan, hal itu terjadi karena Saya masih memikirkan perkataan beliau yang mengganjal dipikiran Saya. Mohon maaf sedalam-dalamnya dan semoga bisa diambil manfaatnya.

Comments

  1. ayobai MEMBERI

    kritis…, memang penelitian seakan menjadi barang langka, padahal penelitian tersebut untuk meningkatkan keilmuan yang dimiliki., termasuk untuk memecahkan permasalahan yang ada.
    Ternyata yang mengecilkan arti penelitian bukan hanya instansi pemerintahan namun juga sudah kelingkungan dosen yang nota bene sebagai benteng pendidikan.
    Tetap semangat untuk negeri ini..
    salam ayo bangkit indonesia

    1. Post
      Author
      Isaninside

      to: ayobai

      Tetap semangat mas, selalu share apapun yang dirasa bermanfaat, niat kita tidak sedang melakukan justifikasi, tapi memberikan informasi bahwa di lingkungan internal masih tarjadi salah paham terhadap sesuatu yang semestinya fundamental bagi mereka. 🙂

  2. denny

    Jawaban dosen itu mungkin “cara halus” utk bilang bhw PT tersebut tidak menyediakan dana utk penelitian, jd klo sampeyan ntar ketrima, jangan kecewa jika tidak ada dana penelitian..:D

    Salam kenal..:)

    1. Post
      Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *